Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.
Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200