JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai instansi sultan kerap membuat sensitif masyarakat. Publik pun penasaran berapa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya?
Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan oleh ulah PNS Bea Cukai yang dinilai merugikan beberapa orang hingga disebut ‘pemalak berseragam’. Padahal gaji Bea Cukai lulusan SMA golongan 2A hingga S1 golongan 3A termasuk tunjangan kinerja (tukin) tertinggi bisa mencapai 2 digit.
Nominal gaji PNS Bea Cukai berbeda sesuai pangkat atau golongan dan kelas jabatan. Bagaimana dengan gaji yang diterima lulusan STAN dan CPNS? Apakah sama dengan Pegawai Negeri Sipil?
(1) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan SMA
Bagi Anda lulusan SMA yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2A.
Selama 1 tahun menjadi CPNS, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2A ditetapkan mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan SMA golongan 2A akan menerima 80 persen dikali Rp2.184.000 sama dengan Rp1.747.200.
(2) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan D3
Bagi Anda lulusan D3 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2C.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2C ditetapkan mulai dari Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.