ADVERTISEMENT

KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Selasa, 2 April 2024 15:57 WIB

Share
 Jalan Tol Trans Sumatera. (Dok. Hutama Karya)
 Jalan Tol Trans Sumatera. (Dok. Hutama Karya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera. 

Kemarin, Senin, 1 April 2024 KPK telah memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tersebut.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya 2018-2020 Bintang Perbowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media, Selasa (2/4/2024). 

Selain itu, penyidik KPK  juga memanggil Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK tahun 2018-2021 Moh Rizal Sutjipto dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Pada Rabu, 13 Maret 2024, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT