JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT.
Pasalnya RBS atau RBT dikabarkan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 bersama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan belasan tersangka lainnya.
Terkait pemeriksaan RBS atau RBT dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
"RBS sedang kami periksa," kata Kuntadi, dikutip Poskota.co.id.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan sejumlah pihak bahkan tak sedikit orang yang menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan ini harus dikawal.
Sebelumnya, Kejagung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS.
Selain itu, perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun juga akan dijelaskan.
"Nanti (jam 2) ada rilis," kata Ketut.