Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung

Minggu 24 Mar 2024, 17:23 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti bersama Staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menerangkan penahanan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Rabu, 19 Maret 2024.

Ali menjelaskan, alasan penahanan ketiganya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, sebagai hukuman pidana badan.

"Hasil keputusan Pengadilan Tipikor berdasar kekuatan hukum tetap," ujari Ali kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Ia menuturkan, Redhy menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Kemudian, Redhy juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Juga ditambah membayar uang pengganti 35 ribu dollar singapura atau setara Rp60 juta," ungkap Ali.

Lalu Elly dipidana selama dua tahun yang dikurangi masa penahanan, serta membayar denda Rp50 juta. "Elly juga harus membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dollar Singapura," ucapnya.

Selain itu, Ali menjabarkan perkara Elly dan Redhy adalah rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.

Ali menyebutkan perkara berkembang, sehingga memunculkan tersangka sebanyak belasan orang termasuk, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Dalam persidangan Redhy terungkap menjadi tangan panjang dari Gazalba Saleh, hakim agung itu justru dinyatakan tidak bersalah dalam kasus perkara suap karena hakim menilai tidak ada bukti komunikasi Gazalba menerima suap dan dibebaskan dari Rutan KPK 1 September 2023," tuturnya.

Kendati demikian, KPK kembali menahan Gazalba atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 30 November 2023. (Angga Pahlevi)

Berita Terkait
News Update