JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak ada yang menduga kalau penyanyi Windy Yunita Bestari Usman ternyata sudah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy mengaku, sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.
Windy mengungkapkan, SPDP tersebut sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.
Meski begitu, Windy enggan menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut.
Windy mengaku dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (sudah tersangka)," ujarnya.
Windy membantah dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel.
Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja.
"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," jelasnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. (rizal)