ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Windy Yunita Jadi Tersangka Kasus TPPU

Rabu, 27 Maret 2024 14:55 WIB

Share
Windy Yunita. (ist)
Windy Yunita. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  -  Tak ada yang menduga kalau penyanyi Windy Yunita Bestari Usman  ternyata sudah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Windy mengaku, sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan, SPDP tersebut sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu.

"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

Meski begitu, Windy enggan menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut.

Windy mengaku dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (sudah tersangka)," ujarnya.

Windy membantah dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. 

Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja. 

"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT