TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah unggahan yang memperlihatkan korban perundungan SMA Binus Internasional BSD tengah bersantai dengan memegang botol minuman keras (Miras) viral di media sosial (Medsos).
Menanggapi viralnya unggahan yang viral di akun media sosial TikTok @rei_inews tersebut, keluarga korban berinisial AF tersebut angkat bicara.
Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus mengatakan, bagi siapapun pihak yang dirugikan untuk bisa membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Soal yang viral itu, saya sangat sayangkan. Misalpun korban melakukan hal yang demikian, kenapa tidak dibuka laporan?," katanya di UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Senin, (26/2).
Pihaknya pun juga melakukan pengecekan terhadap akun media sosial yang menyebarkan link informasi menyimpang mengenai kondisi dan sikap korban perundungan.
"Saya pribadi masih sangat mempertanyakan (keabsahan link), karena saat di cek akun tidak jelas ya," ujarnya.
Lanjut dia, atas kondisi ini pun pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian dengan dengan pidana baru.
"Malah kalau hal-hal seperti ini dilakukan, kami tidak sungkan-sungkan juga memberitahukan orang tua korban, bahwa itu adalah delik pidana baru di bidang ITE, karena kasus itu bisa kita bilang sebuah kasus ketika dilapor atau digugat. Sesederhana itu saja kita melihat," ungkapnya.
Diketahui, hari ini Kementerian PPPA dan Kemendikbud akan mendatangi pihak sekolah terkait dengan kasus perundungan, sampai dengan keberadaan 'geng tai' tersebut.
Polisi juga masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, termasuk mendalami informasi soal perilaku korban sebelum terjadinya aksi perundungan tersebut. (Veronica Prasetio)