ADVERTISEMENT

Upayakan Kasus Perundungan SMA Binus BSD Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kemendikbudristek: Sudah Dapat 1 Solusi

Senin, 26 Februari 2024 21:37 WIB

Share
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat menyambangi SMA Binus BSD. (Foto: Poskota/Veronica)
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat menyambangi SMA Binus BSD. (Foto: Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI mendatangi SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan.

Selain untuk mencari informasi tentang kasus perundungan yang simpang siur, kedatangan tersebut juga untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. 

"Bisa dibilang penyelesaian secara kekeluargaan artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, Senin, (26/2/2024).

Pihaknya juga tengah mengupayakan solusi untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Solusi itu sudah didapatkan pihaknya dengan memihak kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, dan juga kepada sekolah internasional tersebut. 

"Kami sudah dapat satu solusi yang bisa ikut memihak pada semua, baik itu kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan juga kepada Binus sendiri. Nah nanti ini solusinya seperti apa, ya belum bisa kami sampaikan," ujarnya. 

Sementara itu, Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus meminta, korban ingin kasus ini bisa selesai sampai tahapan pemeriksaan dan putusan pengadilan. 

"Korban ingin kasus sampai putusan pengadilan dan Pak Benyamin Davnie juga sudah bicara, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT