ADVERTISEMENT

Datang ke SMA Binus BSD, Kemendikburistek Belum Beberkan Hasil Pertemuan

Senin, 26 Februari 2024 20:03 WIB

Share
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat menyambangi SMA Binus BSD. (Foto: Poskota/Veronica)
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat menyambangi SMA Binus BSD. (Foto: Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI mendatangi SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan, Senin, (26/2/2024).

Kedatangan tersebut untuk mencari informasi atas kabar kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa SMA Binus Internasional BSD yang simpang siur.

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengatakan, pihaknya bersama dengan KemenPPPA dan KPAI melakukan pertemuan dengan sekolah untuk mencari tahu fakta dan solusi atas kasus perundungan yang melibatkan anak publik figur seperti Vincent Ryan Rompies. 

"Kami melakukan pertemuan dengan sekolah, diskusikan bebrapa info yang masih simpang siur dari berbagai pihak. Intinya di sini kami sudah dapat satu solusi yang bisa ikut memihak pada semua, baik itu kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, dan juga kepada Binus," katanya. 

Namun, ia belum bisa menjabarkan hasil pertemuan dari kementerian dan Binus School Education, berikut dengan solusi yang telah disepakati. 

"Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Untuk solusinya sperti apa, ya belum bisa kami sampaikan, tapi intinya tujuan kami sudah tercapai untuk bisa duduk bersama dengan Binus menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadi kekerasan di masa depan," ujarnya. 

Sementara itu, Plh (Pelaksana harian) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan, pihaknya memiliki prinsip yang sama dengan Kemendikbudristek dan KPAI. 

"Jadi statement kami memberikan kepentingan terbaik bagi anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban, yang perlu kita antisipasi jangan sampai ada trauma dan bisa diselesaikan dengan cara berpresfektif hak anak," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT