JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terus bergulir.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi dan analiasi evaluasi (Anev) dari rangkaian proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
Hal itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret ketua KPK Firli Bahuri itu.
"Penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, analisa evaluasi (Anev), dan perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri memastikan dalam mengusut perkara ini pihaknya akan melakukan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga penetapan tersangka.
"Jadi pada tahapan penyidikan yang harus kita lakukan dalam rangka mencari dan menemukan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dari 91 saksi yang diperiksa, ada ssbanyak 8 ahli yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam ksus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Adapun saksi ahli yang diperiksa diantaranya empat ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.
Hari ini Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Ini merupakan kali kedua pimpinan KPK itu diperiksa.
Dalam pemeriksaan hari ini Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan berkaitan kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya. Selain Firli, tiga saksi lain dari KPK juga diperiksa.
"Empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini yang pertama adalah FB selaku ketua KPK RI, yang kemudian yang 3 lainnya adalah pegawai KPK RI," tuturnya.
Kendati demikian, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka. Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam penyidikan mendalam.
"Yang jelas dari serangkaian perjalanan penyidikan kurang lebih satu bulan satu minggu hingga hari ini," tuturnya.