JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Rabu (22/11/2023) malam. Sejumlah barang bukti disita petugas kepolisian dari mobil Toyota Land Cruiser hingga tukar valas asing senilai Rp 7,4 Miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dalam kasus penetapan tersangka pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak 21 handphone itu disita dari proses hukum yang dilakukan selama ini. Termasuk pemeriksaan terhadap 91 orang saksi.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil," kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya Rabu (22/11/2023) dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
Kombes Ade Safri menambahkan, penyidik juga menyita uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp 7,4 miliar. Barang bukti lainnya yaitu , 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Pakaian yang dipakai Firli Bahuri saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga turut disita oleh kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri-red) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya Kombes Ade Rabu (22/11/2023) malam.
Selama proses penyidikan Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli. Pimpinan KPK itu disangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, terlapor yakni pimpinan KPK. Namun penyidik Polda Metro Jaya hanya mengerucut melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK Filri Bahuri.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ditemukan unsur pidana hingga laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. "Dan LP yang dibuat melalui tindak lanjut dari status penyelidikan ke proses penyidikan di situ disebutkan adalah terlapor dalam lidik," kata Ade Safri.
"Disinilah kemudian di tahap penyidik ini menemukan, mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa," tambahnya. Sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.**