Bawaslu-KPAD Bogor Bertemu, Parpol Dilarang Kenakan Atribut Kampanye pada Anak

Selasa 17 Okt 2023, 10:45 WIB
Bawaslu dan juga KPAD Kabupaten Bogor melakukan pertemuan untuk formulasikan Pemilu ramah anak

Bawaslu dan juga KPAD Kabupaten Bogor melakukan pertemuan untuk formulasikan Pemilu ramah anak

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Bawaslu dan juga KPAD Kabupaten Bogor melakukan pertemuan untuk formulasikan Pemilu ramah anak. Dalam hal ini, KPAD menegaskan anak tak boleh dibawa pada ranah kampanye.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada menyebut, dalam konteks perlindungan anak, pemakaian atribut kampanye terhadap anak bisa disebut sebagai eksploitasi anak dalam ranah politik.

"Kalo dalam kontek Perlindungan Anak, termasuk dalam eksploitasi politik. Dalam konteks pandangan Perlindungan Anak, karena tidak boleh dilibatkan," ucap Waspada saat ditemui Poskota.co.id, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, menurut Waspada para kontestan Pemilu, baik Calon legislatif, Calon Presiden, maupun Calon Kepala Daerah yang menggendong anak pada saat pelaksanaan kampanye, akan dilihat segi kepentingan dari kegiatan menggendong anak tersebut.

"Kalo itu bagian dari strategi politik dan melibatkan anak itu bagian dari (eksploitasi anak). Apa tujuannya? Kemarin kemana aja, selama ini gak pernah gendong anak, cuek banget sama anak, terus ujug-ujug menjelang pemilu sok akrab sama anak, gendong-gendong anak itu kan tanda tanya besar," ujarnya.

Waspada pun menegaskan, pihaknya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap partai politik yang tengah melakukan kampanye.

"Kalo disitu terlihat ada partai politik yang melibatkan anak, mengajak anak, atau anak dipakaikan baju parpol maka kita akan sampaikan itu ke Bawaslu, maka bawaslu yang akan mengambil tindakan, karena Bawaslu yang punya kewenangan," ucapnya.

Karena, kata Waspada, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan anak, anak tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis.

"Kenapa? Kita tahu kan kalo dalam kampanye itu ada bahasa-bahasa yang provokatif, agitatif itu belum waktunya anak menerima informasi seperti itu," paparnya.

Lebih lanjut, Waspada pun mengatakan, dalam kampanye atau penyelenggaraan Pemilu memiliki hal yang amat riskan untuk anak, terutama dari sisi keselamatan.

"Mudah-mudahan tidak terjadi kerusuhan dalam kampanye atau dalam proses pemilu, tapi ketika terjadi konflik anak pasti jadi korban," ujarnya.

Buruknya cuaca pun menjadi alasan lain mengapa KPAD menghimbau para orang tua untuk tidak membawa anaknya untuk terlibat dalam kegiatan partai politik.

"Belum lagi cuaca yang akan mengganggu kesehatan anak-anak, oleh karena itu KPAD mendorong anak-anak jangan dilibatkan dalam semua proses atau tahapan," singkatnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Burhanuddin menyebut, pihaknya menemui komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk menggagas Pemilu ramah anak di Kabupaten Bogor.

"Sebagai upaya pencegahan agar peserta pemilu tidak melibatkan anak dalam tahapan tahapan pemilu. Insya Allah Kita akan susun kerjasama dengan KPAD dalam ruang lingkup pencegahan dan pengawasan guna terlindungi hak anak dan tidak dilibatkan dalam praktek politik pemilu 2024," ujarnya.

Karena, menurut Burhan, Undang-Undang (UU) telah mengatur bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye.

"Dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU 7 2017, disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak pilih," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait
News Update