Bawaslu Awasi Akun Medsos Terdaftar di KPU, yang Melanggar Ditindak

Minggu 15 Okt 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu. (ist)

Ilustrasi Gedung Bawaslu. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi penuh akun media sosial (medsos) yang telah didaftarkan di KPU. Demikian dikatakan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, pada diskusi yang diselenggarakan Polda Bali, Jumat (13/10/2023).

“Kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan atensi," ujarnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akun medsos bersangkutan akan ditindak.

Kendati demikian, informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik kerap dilakukan akun-akun yang tidak terdaftar di KPU. Namun, kata Wirka, Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak berwenang untuk menindak.

“Bawaslu dalam melakukan tugas dan fungsinya dibatasi oleh regulasi," ucapnya. Sehingga, lanjut Wirka, permasalahan ini harus masuk dalam ranah cybercrime dan segera ditindak.

Menurut Wirka, Bawaslu telah bekerja sama dengan Google Indonesia untuk mengedukasi masyarakat terkait tiga isu khusus tahun politik. Yaitu antipolitik uang, netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), dan politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).(tri)

Berita Terkait
News Update