Buruknya cuaca pun menjadi alasan lain mengapa KPAD menghimbau para orang tua untuk tidak membawa anaknya untuk terlibat dalam kegiatan partai politik.
"Belum lagi cuaca yang akan mengganggu kesehatan anak-anak, oleh karena itu KPAD mendorong anak-anak jangan dilibatkan dalam semua proses atau tahapan," singkatnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Burhanuddin menyebut, pihaknya menemui komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk menggagas Pemilu ramah anak di Kabupaten Bogor.
"Sebagai upaya pencegahan agar peserta pemilu tidak melibatkan anak dalam tahapan tahapan pemilu. Insya Allah Kita akan susun kerjasama dengan KPAD dalam ruang lingkup pencegahan dan pengawasan guna terlindungi hak anak dan tidak dilibatkan dalam praktek politik pemilu 2024," ujarnya.
Karena, menurut Burhan, Undang-Undang (UU) telah mengatur bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye.
"Dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU 7 2017, disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak pilih," pungkasnya. (Panca Aji)