Rumah di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran. (Pandi)

Kriminal

Tempat Penampungan PMI Ilegal Digerebek Polisi, 22 Pekerja Migran Diamankan

Jumat 09 Jun 2023, 15:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Sebanyak 22 korban ditemukan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pantauan Poskota di lokasi, rumah berpagar hitam dengan nuansa warna abu-abu dan putih itu tampak sepi. Namun di garasi ada satu unit mobil berwarna silver dan dua unit motor.

Gerbang rumah tampak tertutup namun pintu rumah terlihat terbuka. Namun sayangnya tak ada satupun orang yang nyaut saat wartawan bertandang.

Ketua RT setempat, Subandi mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tau jika ada sejumlah pekerja migran yang menginap di salah satu rumah warganya tersebut.

"Saya gak tau, soalnya kan yang punya rumah juga gak lapor. Saya taunya ya pas kemarin digerebek aja itu," katanya kepada wartawan di lokasi, Jumat (9/6/2023).

Subandi mengaku telah menegur pemilik rumah tersebut. Dari hasil interogasi, pemilik rumah mengaku jika pekerja migran tersebut datang dan menginap melalui saudaranya.

"Jadi saudara si pemilik mau numpang di rumah itu, sama pekerja migran itu juga, jadi mereka menginap di rumah itu. Baru 1 malam langsung digerebek polisi," ungkapnya.

Subandi memastikan, sebelumnya rumah tersebut tidak dijadikan tempat penampungan pekerja migran. Keseharian si pemilik rumah juga kerap berbaur dengan warga.

"Anak yang pemilik rumah bergaul, masih suka bergaul sama tetangga," tutur Subandi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Sebanyak 22 korban ditemukan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran.

Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rumah dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Auliansyah menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, pasangan suami istri, AG dan F yang merekrut 15 calon pekerja migran. Polisi pun menangkap keduanya.

Selain menangkap, polisi turut geledah rumah di kediaman pribadi mereka di Jalan Pertengahan, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan, ditemukan 9 buah paspor dan Visa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Auliansyah mengatakan, untuk melengkapi dokumen keberangkatan, pasangan suami isteri itu mengurus paspor di kantor imigrasi Tangerang.

Auliansyah menerangkan, dalam melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 7 orang calon pekerja migran di PT UBS.

Adapun, 9 calon pekerja migran dari 22 orang dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya, Singapura, Srilangka dan Arab Saudi. (Pandi)

Tags:
BP2MIPMI ilegal

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor