Kesaksian Warga Soal Rumah di Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Donor Ginjal Ilegal

Selasa 20 Jun 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi ginjal. (Foto/Freepik)

Ilustrasi ginjal. (Foto/Freepik)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga jadi pelaku penjualan ginjal ilegal di rumah kontrakan Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi.

Penangkapan itu terjadi pada Senin (19/6/2023) dini hari.

Menurut isteri dari ketua RT 3 RW 18, Nuraisah menjelaskan, sejumlah terduga pelaku yang diamankan tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

Anehnya, para penghuni kontrakan kerap terlihat berada didalam teras rumah kontrakan tersebut.

"Gak ada sih, paling di dalam aja, paling kalo malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya liat sih tiga empat orang," ujar Nuraisah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Kemudian, sejumlah orang yang diamankan dirumah kontrakan tersebut merupakan orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

Dari penuturannya, para terduga pelaku sudah menempati selama empat bulan dirumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan penjual organ ginjal ilegal.

Bahkan penghuni kontrakan tersebut kerap Gonta ganti orang.

"Gak ada yang kenal saya, baru kemarin bapaknya bilang ada yang namanya ini. Saya sempet cek sama yang KTP pertama dikasih juga ga ada orangnya. Udah ganti orang," jelas Nuraisah.

Buruknya, terduga pelaku tak melaporkan ke pihaknya, hingga ia pun kesulitan mendeteksi identitas penghuni kontrakan.

"Gak melapor, pas bapaknya nanya ini ada ga orangnya, saya bilang ga ada ini yang saya terima KTPnya ini doang tapi orangnya ga ada," tuturnya.

Berita Terkait

News Update