Foto: Ruko di Pluit Jakarta Utara yang di bongkar Pemerintah DKI karena mencaplok bahu jalan dan menutupi saluran (ist)

Jakarta

Polemik Pembongkaran Ruko Makan Badan Jalan di Pluit, Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru

Selasa 30 Mei 2023, 21:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Pj Gubernur Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Heru menanggapi polemik yang muncul pasca pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Pj Gubernur Heru di Jakarta, Selasa (30/5/2023)

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

"Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," pungkas Pj Gubernur Heru.

Sebagai tambahan, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi. Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. 

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

Sebelumnya, polemik pembongkaran ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), terus bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, melancarkan serangan terbaru usai didemo sejumlah pemilik ruko dan pedagang di ruko tersebut.

Diketahui, pada Minggu, 28 Mei 2023 karyawan dan penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan RT 011 RW 03 Pluit berdemo pada petugas gabungan yang membongkar ruas bangunan ruko yang mencaplok lahan fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos).

Pada demo yang digelar Rabu, 24 Mei 2023, para karyawan dan pemilik ruko meminta Ketua RT 011 Riang Prasetya turun dari jabatannya.

Mereka juga meminta Riang Prasetya turun dan keluar dari kantornya, yang letaknya tak jauh dari ruko. Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada. 

Respon Ketua RT

Ketua RT 011 Riang Prasetya merespons atas demo para pemilik ruko dan pedagang di ruko tersebut. Dia meyakini aksi protes itu dicampuri oleh pedagang yang bukan berasal dari lingkungannya.

"Terkait dengan demo yang berlangsung beberapa hari yang lalu, jadi perlu saya sampaikan, yang demo itu saya juga tidak yakin semuanya adalah pedagang yang ada di lingkungan saya," ungkap Riang saat di temui oleh wartawan di kantornya di Pluit, Jakarta Utara, Minggu (28/5/2023).

Dia menyebut mayoritas dari warga yang protes itu adalah penyusup. Ia yakin warga yang tinggal di lingkungannya tersebut tidak sebanyak itu.

"Dari sekian banyak yang hadir itu, banyak penyusup. Bohong kalau UMKM saya segitu banyak di lingkungan saya," imbuh Riang.

Riang menambahkan, protes warga yang mengatasnamakan UMKM dan karyawan itu juga tidak masuk akal. Menurutnya, yang dikatakan UMKM adalah yang terdaftar dalam kecamatan penjaringan.

"UMKM yang mana? Maksud kalian etalase itu? itu etalase liar karena berdiri di atas saluran air dan bahu jalan. Jadi jangan membawa-bawa nama UMKM," ujar Riang dengan tegas.

"Kalau memang mengatasnamakan UMKM, masa berdagang di atas saluran air, masa berdagang di bahu jalan, jadi jangan diplesetin jadi UMKM. UMKM itu pasti ditempatkan di posisi-posisi tidak ada pelanggaran. Di posisi yang memang layak utk berjualan," tandasnya menambahkan. (Aldi)
 

Tags:
Pj Gubernur DKI Jakartaheru budi hartonoruko pluitmakan badan jalan

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor