ADVERTISEMENT

3 Pengoplos Gas LPG 3 Kg Diringkus Polisi, Ratusan Tabung Gas Diamankan

Selasa, 30 Mei 2023 19:07 WIB

Share
3 Pengoplos Gas LPG 3 Kg Diringkus Polisi, Ratusan Tabung Gas Diamankan (Ist)
3 Pengoplos Gas LPG 3 Kg Diringkus Polisi, Ratusan Tabung Gas Diamankan (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 Kilogram (Kg) di wilayah Kota Bogor dibongkar polisi. Ratusan tabung gas pun diamankan dari tangan tiga orang pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg yang beroperasi di wilayah hukumnya. 

"Kita berhasil mengungukap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kita dapat informasi dari masyarakat, telah beroperasi 19 Mei 2023, kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat," kata Bismo kepada wartawan, Selsa (30/5/2023).

Menurut Bismo, ketiga tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni AS, KS dan SBS. Ketiganya memiliki perannya masing-masing, yang mana AS berperan sebagai pemilik modal juga aktor intelektual, SBS dan KS sebagai sopir yang mengangkut tabung gas.

 

"Para pelaku mengambil barang dari wilayah Jakarta dari pelaku inisial C (masih pengejaran), suntik di Bogor dan dipasarkan ke Jakarta serta Bekasi. Melibatkan antar teritorial atau wilayah, artinya pengungkapan ini termasuk besar karena negara dan rakyat kecil dirugikan," ungkapnya.

Para pelaku kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen. Pelaku mendapat keuntungan Rp 60 ribu per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.

"Disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal," jelasnya.

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," pungkasnya. (Panca Aji)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT