ADVERTISEMENT

Pengacara Natalia Rusli Kembali Jalani Sidang Penipuan di PN Jakbar

Selasa, 30 Mei 2023 18:15 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terdakwa.

Natalia terlihat sudah memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 13.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam.

Natalia tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang. Sementara tim kuasa hukum tampak siap menghadapi jalannya persidangan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. 

 

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelapor merupakan korban investasi bodong KSP Indosurya.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Ia mengupayakan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT