ADVERTISEMENT

Cukup Pluit, Stop Pembiaran Pelanggaran Perda

Jumat, 2 Juni 2023 07:41 WIB

Share
Pembongkaran Ruko Niaga. Ahmad Tri Hawaari
Pembongkaran Ruko Niaga. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Deny, Wartawan Poskota
 

KASUS pembongkaran deretan Ruko Niaga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang mencaplok bahu jalan masih menjadi perbincangan hangat publik. Bahkan merasa tak terima tempat usahanya dibongkar Pemprov DKI, pemilik ruko pun masih kerap bersitegang dengan Ketua RT11/ 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya.

Sebagaimana diketahui, Riang Prasetya yang merupakan Ketua RT sekitar ikut menjadi sasaran warga seiring dengan pembongkaran deretan Ruko Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu. Riang menjadi orang yang melaporkan adanya pelanggaran penyerobotan bahu jalan tersebut, hingga akhirnya dibongkar.

Buntut pembongkaran itu, Riang pun langsung menjadi ‘bulan-bulanan’ warga dan pemilik ruko yang tak terima tempat usahanya dibongkar. Demo minta agar Riang turun sebagai Ketua RT, hingga intimidasi  dari sejumlah orang dialami Riang Prasetya.

ruko niaga

Kepada publik Riang pun angkat bicara menyebutkan, bahwa laporannya terkait banyaknya ruko yang mencaplok bahu jalan di wilayah tersebut sudah sejak tahun 2019. Namun, selama itu laporan tak kunjung ditindak lanjuti baik dari tingkat kelurahan, kecamatan maupun wali kota.

Kemudian, kasus pencaplokan bahu jalan oleh ruko tersebut pun kembali mencuat setelah Riang dan salah satu pemilik bangun terlibat adu mulut dan videonya pun viral di media sosial atau medsos. Sadar adanya pelanggaran dan menjadi sorotan publik, Pemprov DKI seakan ‘kebakaran jenggot’ mengerahkan pasukan dan langsung melakukan pembongkaran.

Pencaplokan bahu jalan seperti yang dilakukan pemilik ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut sudah tentu merupakan satu dari sejumlah pelanggaran yang tersorot publik di Jakarta. Artinya, sejauh ini banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tak tersorot dan menjadi pembiaran Pemprov DKI.

Padahal Pemprov DKI sendiri memiliki aparat penegak Peraturan daerah atau Perda bernama Satpol PP. Sejatinya, para penegak Perda itulah yang menjadi garda terdepan baik dalam pencegahan maupun penindakan saat ditemukan adanya pelanggaran.

Dengan adanya pembiaran pelanggaran Perda tersebut, sudah barang tentu penertiban juga pun belakangan kerab menimbulkan benturan petugas dengan warga di lapangan. Bahkan tak sedikit juga ada jatuh korban luka, dari kedua belah pihak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT