ADVERTISEMENT

Ketua Komisi D Mengaku Tak Tahu Ihwal Adanya Intimidasi Kepada Ketua RT Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Jumat, 2 Juni 2023 19:52 WIB

Share
Pembongkaran ruko Niaga Pluit. Ahmad Tri Hawaari
Pembongkaran ruko Niaga Pluit. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengaku tidak tahu adanya provokotor terkait dugaan adanya intimidasi terhadap Ketua RT 11/03 Riang Prasetya usai pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara yang mencaplok bahu jalan hingga saluran air.

Ida mengaku bahwa saat ini ia hanya mendengar kabar sudah tidak ada perselisihan dan semua pihak sudah menyadari bahwa semuanya harus berkomunikasi dengan baik.

"Saya denger kabar mereka sudah tidak ada masalah dan sudah damai damai saja," ujar Ida saat di konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Ida mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui prihal adanya intimidasi kepada Ketua RT Riang Prasetya.

"Saya tidak tahu karena saya tidak ada di lapangan. dan saya dapet info sih kalau sekarang sudah baik baik saja," kata Ida.

Kendati begitu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengintruksikan kepada Wali Kota, Camat hingga Lurah untuk menjaga aset yang diamana milik Pemerintah DKI.

"Agar ini tidak terjadi di tempat lain, saya berharap agar pak Gubernur ini pak PJ untuk menginstruksikan semua wali kota sampai ke tingkat lurah agar menjaga asetnya. karena kan yang tau para lurah nih di lapangan," tandas Ida.

Sebelumnya, Riang Prasetya selaku Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menunjuk beberapa kuasa hukum di tengah polemik ruko penyerobot saluran air dan bahu jalan di wilayahnya.

Penunjukkan empat orang advokat sebagai kuasa hukumnya dilakukan karena belakangan ini riang merasa dapat upaya intimidasi buntut pembongkaran ruko.

"Jadi sehubungan dengan pemberian kuasa sebenarnya saya sudah memberikan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023. Sejak hari itulah saya sudah mulai lagi melakukan satu diskusi pada kuasa hukum saya, kira-kira apa langkah hukum yang dibutuhkan," ujar Riang, pada Kamis (1/6/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT