ADVERTISEMENT

Forum RT-RW Jakut Dukung Penataan Ruko Niaga di Pluit Penjaringan

Selasa, 6 Juni 2023 08:14 WIB

Share
Pembongkaran ruko di Pluit Penjaringan Jakarta Utara dapat dukungan masyarakat. (dok poskota)
Pembongkaran ruko di Pluit Penjaringan Jakarta Utara dapat dukungan masyarakat. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan Ruko di Jalan Niaga, RW 03 Keelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. 

Apalagi, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan telah menyerobot lahan fasilitas umum (Fasum) saluran air. 

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara, Suaeb mengatakan, langkah menertibkan bangunan yang melanggar IMB pada Rabu (24/5/2023) lalu sudah tepat sesuai aturan yang berlaku. 

Kemudian tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah tepat dan tidak melenceng dari aturan. 

"Sudah tepat yang dilakukan Pemerintah Kota mulai dari menanggapi informasi adanya pelanggaran, melakukan pengecekan lapangan hingga secara persuasif mengarahkan pemilik agar mematuhi aturan," katanya, Senin (5/6/2023). 

 

Kemudian, setelah pemilik tidak juga mengindahkan peringatan yang diberikan pihak pemerintah terpaksa melakukan penertiban. Menurutnya, hal itu sebagai tindaklanjut yang sudah menjadi kewajiban pemerintah.

Karena itu, Ia mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan bijak. Pihaknya pun memaklumi kehati-hatian langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar upaya penegakan aturan tidak sampai menimbulkan persoalan baru. 

"Pemkot tidak tergesa-gesa dalam bertindak adalah bentuk kehati-hatian agar tidak salah langkah. Kami yakin Pemerintah Kota mampu menegakkan aturan dengan bijak dan adil," tagasnya. 

Selain itu, Suaeb mengaku juga sudah berupaya melakukan penulusuran akar dari persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Dari informasi yang didapatnya, lahan tersebut secara administratif masih merupakan milik PT Jakpro. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT