ADVERTISEMENT

Imbas Flexing Pejabat PNS DKI Jakarta,  Inspektorat Tegaskan Bijak Gunakan Medsos

Selasa, 30 Mei 2023 19:16 WIB

Share
Foto: Imbas pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama yang melakukan flexing/pamer gaji, Inspektorat Tegaskan Bijak Gunakan Medsos. (Ist.)
Foto: Imbas pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama yang melakukan flexing/pamer gaji, Inspektorat Tegaskan Bijak Gunakan Medsos. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk lebih tertib dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Hal ini dilakukan buntut dari pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama yang melakukan flexing/pamer gaji sebesar Rp 34 juta perbulan di laman Twitter pribadinya hingga menyeretnya pada pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Tapi lagi lagi (dalam pemeriksaan Ngabila diminta) lebih tertib bermedsos," ujar Inspektur Provinsi DKI, Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Atas perilakunya itu, alhasil Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama dapat binaan dari Inspektorat. Namun sayangnya Syaefuloh tidak membeberkan secara jelas pembinaan seperti apa yang diberikannya kepada Ngabila. "Kita lakukan pembinaan. Kita bina," kata Syaefuloh.

Namun, Syaefuloh belum mau mengungkap sanksi apa yang akan diberikan kepada Ngabila salama itu. Sebab saat ini Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tengah mendalaminya. 

"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK nya kita belum berani," paparnya.  Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan aksi Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama yang sesumbar memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di Twitter pribadinya. 

Atas ulahnya itu, Ngabila diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bingung masih adanya pejabat DKI yang pamer harta. Pasalnya, Pemprov DKI telah diterbitkan surat edaran soal larangan flexing pejabat DKI yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.

kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. 

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda," tandas Pj Gubernur Heru. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT