Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo, saat Menunggu Angkot di Serang

Jumat 10 Feb 2023, 09:30 WIB
Tersangka FK saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka FK saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.

"Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.

Atas perbuatannya itu, tersangka FK dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (haryono)

Berita Terkait

Janji Lama Bersemi Kembali

Jumat 10 Feb 2023, 09:17 WIB
undefined
News Update