ADVERTISEMENT

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo di Pinggir Jalan Desa

Minggu, 28 Mei 2023 11:12 WIB

Share
Ilustrasi Pil Koplo. (dok poskota)
Ilustrasi Pil Koplo. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar Pil Koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Saat itu, tersangka FAN (23) tengah menunggu pelanggan.

Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FAN ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

"Pada Senin (22/5) sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (28/5/2023).

 

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.

"Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT