ADVERTISEMENT

Dua Pengedar Pil Koplo Digerebek Polres Serang, Ratusan Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat, 12 Mei 2023 10:21 WIB

Share
Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Ist)
Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Asyik begadang, dua pengedar pil koplo, RZP (21) dan WS (19), Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol dan uang uang penjualan sebanyak Rp30 ribu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kedua pengedar pil koplo ini ditangkap sekitar pukul 02.00 pada Senin (8/5/2023). Yudha Satria mengatakan penangkapan dua remaja ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Jumat (12/5/2023).

 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Senin kemarin sekitar pukul 02.00, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Saat diamankan, kedua tersangka ada dalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik kedua tersangka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 900 ribu.

"Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT