ADVERTISEMENT

Cabuli 3 Anak Tetangga, Pemilik Warung di Megamendung Bogor Diringkus Polisi

Rabu, 1 Februari 2023 09:22 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan .(Ist)
Ilustrasi pelecehan .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku djancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (Panca)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT