Pencabulan Gadis ABG Itu Terungkap dari Selembar Surat

Jumat, 23 Maret 2018 01:30 WIB

Share
Pencabulan Gadis ABG Itu Terungkap dari Selembar Surat
LAMPUNG -Petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Meneng, Tulangbawang, Lampung menangkap tersangka ES (25) karena mencabuli anak dibawah umur. Polisi menangkap tersangka ES, saat berada di kebun karet di daerah Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang. Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo mengatakan, tersangka ES yang bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/34/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gedung Meneng, tanggal 20 Maret 2018. “Tersangka ES, warga Kampung Gunung Tapa, mencabuli anak yang masih berusia 13 tahun,”ujarnya, pada Kamis (22/3). Perbuatan asusila dilakukan tersangka ES pertamakali diketahui oleh kerabat korban berinisial SI (50) yang menemukan selembar surat. Isi surat tersebut menyatakan, bahwa ES sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan ES siap menikahi korban kalau sampai hamil. Korban melaporkan mengenai kejadian itu kepada orangtua korban berinisial MI (48). Orang tua korban membawa korban gadis ABG itu ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk dilakukan visum et repertum dan melaporkan perbuatan bejat ES ke Mapolsek Gedung Meneng. “Berdasar atas laporan dari orangtua korban itulah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ES saat tersangka tengah berada di kebun karet di daerah Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang. Raswanto mengutarakan, berdasarkan keterangan dari korban, tersangka ES sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pada tahun 2017 dua kali, terkahir Februari 2018 lalu. Bahkan tersangka juga, mengancam korban. Tersangka ES mengakui perbuatannya, alasan tersangka lantaran suka dengan korban dan khilaf karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. “Saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka ES mengancam korban dengan sebilah pisau. Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka, kalau tidak mau menuruti hasrat birahinya,”terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Koesma/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar