ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dulu pernah ada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat den-gan petahana. Mereka adalah ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu.
Tetapi aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena itu tadi, membatasi hak konstitusi. Ditolak, tetapi tidak bisa dilarang. Itulah dinasti politik yang kian menggelitik untuk ditelisik.
Yang paling memungkinkan adalah meminimalisir praktik dinasti politik melalui edukasi politik kepada masyarakat, jika dinasti politik dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat, ketimbang kemaslahatan bagi umat.
Komitmen penyelenggara pemilu dan parpol
untuk tidak meloloskan kadernya jika maju pemilukada menggunakan jalur dan fasilitas dinasti politik. Tetapi, mungkinkah itu?
(Azisoko)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT