ADVERTISEMENT

Dinasti Politik Kian Menggelitik

Senin, 30 Januari 2023 12:59 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dulu pernah ada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat den-gan petahana. Mereka adalah ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu. 

Tetapi aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena itu tadi, membatasi hak konstitusi. Ditolak, tetapi tidak bisa dilarang. Itulah dinasti politik yang kian menggelitik untuk ditelisik.

Yang paling memungkinkan adalah meminimalisir praktik dinasti politik melalui edukasi politik kepada masyarakat, jika dinasti politik dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat, ketimbang kemaslahatan bagi umat.

Komitmen penyelenggara pemilu dan parpol 
untuk tidak meloloskan kadernya jika maju pemilukada menggunakan jalur dan fasilitas dinasti politik. Tetapi, mungkinkah itu? 

(Azisoko)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT