ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang – wenangan, apalagi penindasan..”
-Harmoko-
ACAP mencuat pertanyaan, adil itu sebenarnya untuk siapa? Jawabnya pasti untuk kita semua karena itulah perintah undang-undang. Itulah tujuan negeri ini didirikan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana terukir jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
Bahkan, kata “adil” disebut pada setiap paragraf , kecuali alinea 3 yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Maknanya keadilan begitu urgen untuk diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adil dalam perlakuan, adil memberikan hak bagi setiap warga negara, memberikan perlindungan, tanpa terkecuali. Lebih-lebih dalam penegakan hukum yang memang bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Adil dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa hasil pemilu (Pilpres 2024) yang kini dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua pihak berharap MK mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
Bagi penggugat, keputusan dianggap adil jika gugatannya dikabulkan. Begitu juga bagi tergugat, keputusan dianggap adil, jika gugatan tidak dikabulkan. Tentu, masing-masing dengan argumentasinya.
Kami meyakini, semua pihak akan menghargai apa pun keputusan MK atas sengketa hasil pilpres yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT