JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyatakan penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masuk dalam Raperda prioritas.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Ya dibilang prioritas, dibilang ga prioritas, prioritas juga," ujar Pras sapaan akrabnya, Senin (16/1/2023).
Ia juga menyatakan, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini juga sedang dibahas DPRD bersama Eksekutif DKI Jakarta.
"Sedang dilaksanakan, di (bahas) raperdanya," kata kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Kendati demikian, Anggota DPRD Dapil Jakarta Pusat ini tak mengetahui pasti kapan Raperda PL2SE ini rampung. Sebab Dewan Parlemen Kebon Sirih masih membahasnya. "Kita lihat aja, kita jalan aja," pungkas Pras.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.
Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Aldi)