ADVERTISEMENT

Berstatus Perseroan, Pj Gubernur DKI Intruksikan PT Jamkrida Rangkul Pelaku UMKM

Senin, 6 Februari 2023 19:56 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Heru Budi bersama pimpinan DPRD . (Ist)
Pj Gubernur DKI Heru Budi bersama pimpinan DPRD . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD yang mengesahkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida), menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah). 

Dengan disetujuinya Perda tersebut, Heru Budi meminta PT Jamkrida dapat meningkatkan kinerjanya serta mendukung pelaksanaan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta, serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM dan koperasi sehingga dapat menjadi lebih berkembang dan mandiri," kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2023).

Dengan banyaknya pelaku UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut, lanjut Heru Budi, maka akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja. Hal ini akan membawa dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Heru Budi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas ketelitian dalam mencermati seluruh subtansi materi raperda tersebut. Sehingga persetujuan DPRD DKI dapat diberikan dalam bentuk mengesahkannya menjadi perda.

"Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi Dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam acara yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Azis Muslim menambahkan PT Jamkrida Jakarta memiliki dua peran strategis, yaitu memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses dan struktur permodalan UMKM dan Koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.

 

Saat ini, lanjut Abdul Azis, PT Jamkrida telah menjamin sekitar 3,5 juta UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan sudah mencapai lebih Rp 22 triliun. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT