ADVERTISEMENT

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak

Senin, 6 Februari 2023 19:39 WIB

Share
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan. (foto: veronica)
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, Mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan anggota Polri di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah, pihaknya dan tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

Dimana, pihaknya menemukan beberapa fakta baru terkait kasus ini.

"Terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," katanya pada wartawan di Ice BSD, Tangsel Senin, (6/2).

Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dirinya memastikan dalam hal ini Polri akan bekerja secara profesional dan transparan.  

 

"Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidak sesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," ungkapnya.

Atas adanya kesalahan tersebut, lanjutnya, pihak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya. 

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya. 

Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa upaya dan mengikuti aturan yang berlaku. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT