Ilustrasi jalan di Jakarta.(ahmad Hawari)

Opini

Sorot: Jalan Berbayar Elektronik, Sudah Pantaskah Diterapkan di Jakarta?

Kamis 12 Jan 2023, 06:34 WIB

Oleh: Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota

WACANA penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali dikemukakan Pemprov DKI. Tujuannya tetap sama. Yaitu mengurai kemacetan Jakarta.

Melalui penerapan jalan berbayar diharapkan warga bisa berpikir ulang menggunakan kendaraan pribadinya dalam menjalankan aktivitasnya.

Pertanyaannya, apakah untuk mewujudkan harapan tersebut segala fasilitas sudah tersedia dan memadai? Sehingga warga dapat meninggalkan mobilnya di rumah dalam berkegiatan sehari-hari.

Kesiapan fasilitas tersebut, utamanya sarana transportasi massal yang aman, nyaman dan tentu saja murah. Kesiapan terkait sarana transportasi massal ini menjadi elemen penting.

Jangan sampai kebijakan yang seyogyanya bertujuan baik untuk menyelesaikan salah satu penyakit akut ibukota ini malah berbalik mendapat reaksi kontra dari masyarakat.

Pasalnya dalam mengeluarkan kebijakan apalagi terkait penarikan uang dari masyarakat, pemerintah harus menyediakan alternatif solusi lainnya.

Yaitu tentu saja moda transportasi yang layak dan memadai. Sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan memarkir mobilnya di garasi rumah.

Apalagi, mobilitas kendaraan di ibukota bukan hanya berasal dari Jakarta tapi juga dari daerah penyangga. Seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).  

Sehingga apabila ketersediaan transportas ini tidak terpenuhi jangan harap kebijakan jalan berbayar akan terealisasi. Mengingat wacana penerapan jalan berbayar ini bukanlah pertama kali. Namun sudah mengemuka sejak tahun 2004.

Bahkan Pemprov DKI pernah sempat memasang alat jalan berbayar di beberapa ruas jalan. Di antaranya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun kembali dibongkar.

Seperti diketahui Pemprov DKI kembali berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Kemudian di dalam Pasal 9 Raperda PPLE disebutkan beberapa wilayah yang bakal diterapkan jalan berbayar yakni: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan M. T. Haryono, Jalan D. I. Panjaitan,  Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan H. R. Rasuna Said. (*)

 

Tags:
SorotJalan BerbayarelektronikJakarta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor