ADVERTISEMENT

Pj Gubernur DKI: Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Akan Berlaku Tahun 2023 Ini

Jumat, 13 Januari 2023 17:37 WIB

Share
Pj Gubernur Heru Budi Hartono gelar rapim untuk cegah banjir rob dengan mempercepat pembuatan tanggul di pesisir Utara Jakarta. (Foto: Pemprov DKI)
Pj Gubernur Heru Budi Hartono gelar rapim untuk cegah banjir rob dengan mempercepat pembuatan tanggul di pesisir Utara Jakarta. (Foto: Pemprov DKI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan tarif jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan berlaku pada tahun 2023 ini.

Pasalnya, aturan ERP tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).

"Ya kalau enggak dimulai, kapan (lagi) dimulainya kan seperti itu," kata Pj Gubernur Heru di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Namun begitu, dalam prosesnya, Heru menyampaikan, bahwa sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau tarif jalan berbayar masih melewati beberapa tahapan.

"Ya (proses), masih lama prosesnya masih 7 tahap. Itu tahap terakhir kan ya," ucapnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyampaikan, saat ini Pemerintah DKI masug menggali informasi dari para ahli maupun masyarakat Jakarta terkait kebijakan ERP tersebut.

Selain itu, Pemerintah DKI juga akan merapikan transportasi umum di Jakarta seperti Transportasi Jakarta (Transjakarta) agar dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.

"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan menyiapkan Transjakarta misalnya bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya. Itu kan perlu waktu sambil jalan, di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya," tandas Heru.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT