Soal Tarif Jalan Berbayar, Pj Gubernur DKI Heru Budi Ungkap Masih lama Prosesnya

Jumat, 13 Januari 2023 19:09 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meriahkan natal 2022 di tiga titik wilayah Jakarta. (Foto: Aldi/Poskota)
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meriahkan natal 2022 di tiga titik wilayah Jakarta. (Foto: Aldi/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau tarif jalan berbayar masih melewati beberapa tahap.

Pasalnya, hari ini soal tarif jalan berbayar atau ERP masih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan masih dalam proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Pj Gubernur Heru masih lama prosesnya masih tujuh tahap.

"Ya (proses), masih lama prosesnya masih tujuh tahap. Itu tahap terakhir kan ya," ujar Heru Budi kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Heru menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih merancang bagaimana tahapan-tahapan peraturannya apabila tarif jalan berbayar atau ERP diberlakukan di Ibu Kota.

"Jadi gini, ya beberapa tahun yang lalu ya 2016 ya, jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," jelas Heru.

Saat ini, Pemprov DKI, kata Heru masih menggali informasi dari para ahli dan juga masyarakat Jakarta. "Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan merapikan transportasi umum di Jakarta seperti Transportasi Jakarta (Transjakarta) agar dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.

"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan menyiapkan Transjakarta misalnya bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya. Itu kan perlu waktu sambil jalan, di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya," tandas Heru.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan tarif jalan barbayar atau  Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar