ADVERTISEMENT

Delapan Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Bukti Komitmen Lanjutkan Reformasi Politik

Rabu, 11 Januari 2023 23:07 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan bersama menolak sistem proporsional tertutup oleh delapan parpol yang di diinisiasi Partai Golkar harus diperluas melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta Pemilu 2024.

Hal ini untuk menjaga kedaulatan rakyat dalam bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.

“Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu,“ ujar Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan dalam keterangannya, Rabu, (11/1/2023).

Bagaimanapun, lanjutnya, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.

Sedangkan proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu.

"Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,“ kata Yusak.

Ditambah lagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 sudah jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih.

Dengan sikap delapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup, menurut Yusak, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi.

“Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” jelas Yusak.

Dia menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah warning agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.

"KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ ungkap Yusak.

Sebelumnya, delapan parpol menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari. Mereka adalah Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Dalam pernyataan sikap 8 parpol, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta KPU agar tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam regulasi yang sudah diterbitkan.

"KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT