Taliban Eksekusi Mati Pembunuh di Depan Umum

Jumat 09 Des 2022, 23:00 WIB
Taliban

Taliban

AFGHANISTAN, POSKOTA.CO.ID - Ratusan orang menyaksikan eksekusi di bagian barat Provinsi Farah Afghanistan.

Eksekusi berlangsung pada dini hari di sebuah stadion olahraga pada Rabu (7/12/2022).

Wakil Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri Afghanistan termasuk di antara yang menontonnya.

Demikian keterangan dari Juru Bicara Pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid seperti dikutip dari Associated Press.

Ini merupakan eksekusi publik pertama terhadap seorang laki-laki yang dituduh melakukan pembunuhan dengan menerapkan tafsir ketat atas hukum Islam pada peradilan pidana.

Orang yang dieksekusi itu sebelumnya diadili di pengadilan tertinggi Taliban dan pengadilan banding di mana dia mengaku telah menikam sampai mati seorang warga Farah dan mencuri barang-barangnya. Termasuk sepeda motor.

“Dia dinyatakan bersalah dan hukuman retribusi diberlakukan terhadapnya,” tambah Zabihullah Mujahid seraya mengatakan eksekusi ini sejalan dengan hukum “qisas” yang menetapkan orang tersebut dihukum dengan cara yang sama seperti korban dibunuh.

“Pembunuh itu ditembak tiga kali oleh ayah almarhum dengan senapan serbu,” ujarnya.

Dia menilai keputusan untuk menegakkan hukum syariah itu dikaji dengan sangat hati-hati dan akhirnya disetujui pemimpin tertinggi Taliban Mullah Hibatullah Akhundzada.

Eksekusi Publik Dikecam

Amnesty International mengecam eksekusi publik tersebut sebagai penghinaan besar terhadap martabat manusia dan langkah mundur yang besar oleh pemerintah atas hak asasi manusia.

“Berlaku kembalinya eksekusi publik yang menyedihkan di Afghnistan adalah fase terbaru pelanggaran hak asasi manusia yang mengkhawatirkan oleh Taliban di negara tersebut,” ujar Wakil Direktur Amnesty International Untuk Asia Selatan Dinushika Dissanayake.

“Pertunjukkan pembunuhan di depan umum seperti itu melanggengkan budaya menerima kekerasan. Bukan kepercayaan pada keadilan,” ujarnya.

 

 

 

Taliban telah secara terus menerus dan terang-terangan mencemooh prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan mengabaikan sepenuhnya hukum hak asasi manusia internasional.

Puluhan Laki-Laki dan Perempuan Dicambuk di Stadion

Eksekusi ini hanya berselang beberapa hari usai pencambukan puluhan laki-laki dan perempuan oleh otoritas Taliban di depan ratusan penonton di stadion sepak bola di ibu kota Kabul dan beberapa propinsi lain di Afgahanistan sebulan terakhir ini.

Mereka dituduh melakukan kejahatan moral seperti berzina, mencuri, dan melarikan diri dari rumah.

Pencambukan dan eksekusi publik meluas di bawah pemerintahan Taliban sebelumnya dari 1996 - 2001. Kelompok radikal itu kembali merebut kekuasaan pada pertengahan Agustus 2021 ketika Amerika Serikat dan NATO menarik seluruh pasukannya dari negara itu setelah perang selama 20 tahun.

Perempuan Jadi Target Khusus Taliban

Taliban langsung mengembalikan kebijakan keras mereka yang sebagian besar menarget perempuan.

Perempuan diperintahkan untuk menutup tubuh dan wajah mereka di depan umum dan tidak melakukan perjalanan jauh tanpa kerabat dekat laki-laki.

Perempuan dilarang memasuki taman, pusat kebugaran, dan pemandian di seluruh negara itu. Sebagian besar pegawai pemerintah perempuan diminta tinggal di rumah. Gadis-gadis remaja di atas kelas enam sekolah dasar dilarang bersekolah di sebagian besar Afghanistan.

Pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan telah membuat pemerintah asing dan masyarakat internasional pada umumnya tidak mengakui secara formal pemerintah Taliban yang hanya terdiri dari laki-laki.

Hal ini semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di Afghanistan dan menjerumuskan ekonomi negara tersebut dalam krisis parah.

Taliban Kutuk Pernyataan Panel Independen PBB

Panel pakar independen PBB bulan lalu memperingatkan bahwa pembatasan hak dan kebebasan perempuan oleh Taliban bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan berdasarkan hukum internasional harus diselidiki sebagai penganiayaan gender.

Juru Bicara Pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid mengutuk pernyataan panel independen PBB tersebut.

Dia mengatakan kecaman terhadap peradilan pidana berdasarkan hukum agama berarti tidak menghormati kesucian agama. ***

Berita Terkait

News Update