Di lokasi yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Urip Saputra telah menyampaikan permohonan maafnya kepada khalayak umum.
"Saudara Urip sudah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan olehnya karena sudah membuat cukup heboh dunia maya dengan adanya informasi meninggal kemudian hidup lagi," terangnya.
Tadi yang bersangkutan, kata Iman, Urip sudah menyampaikan bahwa kematian tersebut tidak pernah ada.
"Kemudian ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajiban membayar utang," jelasnya.
Kemudian Urip juga sekarang sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya dan masyarakat atas perbuatan yang dilakukan olehnya.
"Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi saudara US dan bagi kita semua. Kita di dalam proses penegakkan hukum itu ada 3 hal yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, baik itu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," ucapnya.
Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk kemanfaatan hukum dan rasa keadilan.
"Dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restorative justice, saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," pungkasnya. (Panca)