POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Namun, sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, Ada juga beberapa golongan yang tidak lagi berhak menerima bansos.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Keputusan ini dikeluarkan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024. Unntuk lebih jelasnya simak informasi di bawahnya!
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos PKH disalurkan dalam beberapa tahap dalam setahun, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung pada komponen penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Golongan yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah golongan yang masih berhak menerima bansos PKH tahun 2025:
- Keluarga prasejahtera yang sudah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Lansia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan finansial.
- Anak-anak dari keluarga miskin yang memerlukan bantuan biaya pendidikan.
- Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan sumber penghasilan akibat bencana.
Masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori di atas disarankan untuk memastikan bahwa, data mereka telah diperbarui di sistem DTKS agar tetap menerima bantuan sesuai ketentuan.
Golongan yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH 2025
Di sisi lain, ada beberapa kategori yang tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH 2025, di antaranya:
- Penerima yang sudah meninggal dunia, tetapi belum ada perubahan data keluarga di sistem DTKS.
- Pegawai negeri (ASN), anggota TNI/Polri, serta keluarga inti mereka.
- Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
- Pemilik usaha atau pengurus perusahaan yang telah terdaftar sebagai pelaku usaha.
- Orang yang melakukan pendaftaran ganda di beberapa program bantuan sosial lainnya, termasuk program BUMN.
Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima PKH tetapi kini termasuk dalam kategori yang tidak berhak, dana bansos PKH akan dihentikan sesuai aturan yang berlaku.