Golongan Ini Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH 2025, Simak Cara Cek Penerimanya!

Jumat 14 Mar 2025, 01:00 WIB
Tidak semua orang masih bisa menerima bansos PKH 2025! Beberapa golongan kini dinyatakan tidak lagi berhak mendapat bantuan (Sumber: Poskota/Shandra)

Tidak semua orang masih bisa menerima bansos PKH 2025! Beberapa golongan kini dinyatakan tidak lagi berhak mendapat bantuan (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Namun, sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, Ada juga beberapa golongan yang tidak lagi berhak menerima bansos.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Keputusan ini dikeluarkan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024. Unntuk lebih jelasnya simak informasi di bawahnya!

Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Berikut Syarat dan Golongan yang Tak Lagi Menerima Bantuan

Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos PKH disalurkan dalam beberapa tahap dalam setahun, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung pada komponen penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Golongan yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah golongan yang masih berhak menerima bansos PKH tahun 2025:

  • Keluarga prasejahtera yang sudah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Lansia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan finansial.
  • Anak-anak dari keluarga miskin yang memerlukan bantuan biaya pendidikan.
  • Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan sumber penghasilan akibat bencana.

Masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori di atas disarankan untuk memastikan bahwa, data mereka telah diperbarui di sistem DTKS agar tetap menerima bantuan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan

Golongan yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH 2025

Di sisi lain, ada beberapa kategori yang tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH 2025, di antaranya:

  • Penerima yang sudah meninggal dunia, tetapi belum ada perubahan data keluarga di sistem DTKS.
  • Pegawai negeri (ASN), anggota TNI/Polri, serta keluarga inti mereka.
  • Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
  • Pemilik usaha atau pengurus perusahaan yang telah terdaftar sebagai pelaku usaha.
  • Orang yang melakukan pendaftaran ganda di beberapa program bantuan sosial lainnya, termasuk program BUMN.

Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima PKH tetapi kini termasuk dalam kategori yang tidak berhak, dana bansos PKH akan dihentikan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 di Website Kemensos

Berita Terkait
News Update