TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, penghapusan tilang di tempat atau manual dengan digantikan electronic traffic law enforcement (ETLE) bukan jalan keluar sepenuhnya, penghapusan tilang manual bukan sebuah solusi.
"Kita harus tahu dulu psikologi kebiasaan buruk perilaku pengendara. Pasti mereka (pengendara) dengan gampang mengecoh ETLE itu. Kalau disebut mengandalkan manual tidak efektif, tetapi jangan juga meniadakan tilang manual itu secara full. Itu juga bukan solusi. Karena kesiapan dari ETLE di Tangerang Raya saja masih minim," ujarnya, pada Poskota, Rabu (2/11/2022).
Pengamat ini menilai kesiapan teknologi itu masih minim. Menurut Adib, tilang manual masih dibutuhkan karena saat ini teknologi seperti ETLE atau pengukur kecepatan untuk mengubah perilaku pengendara itu penting. Namun, dirinya berharap agar teknologi dan konvensional harus selalu berkolaborasi guna mewujudkan permintaan Kapolri menghilangkan pungutan liar (pungli).
"Saya kira harus ada kolaborasi, jadi enggak semata-mata tilang manual dihilangkan, karena untuk menekan kebiasaan buruk pengendara yang bisa ya tilang konvensional itu," katanya.
Perintah Kapolri terhadap penghapusan tilang konvensional itu lantaran dalam penerapannya lebih banyak disalahgunakan, sehingga ETLE merupakan solusi untuk membenahi di tubuh Korps Lalu Lintas.
"Itu kan hanya soal pencegahan. Saya kira mereka (Polisi) pun juga tahu, asal internal dari kepolisian khususnya di Tangerang Raya baik, saya kira itu tidak akan terjadi (pungli)," katanya.
Adib menjelaskan, kebijakan yang diambil Kapolri tersebut dinilai terlalu terburu-buru dalam penetapannya. Pasalnya, Adib menambahkan, Kapolri harus melihat juga kesiapan anggaran pada tiap pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Sebuah kebijakan harus dianalisis bagaimana dampaknya. Saat dia memberikan perintah, ini kan hanya sekedar perintah, tapi kebijakan menurut saya tidak dibaca secara utuh. Harus dilihat dulu lah kesiapan pemda di masing-masih wilayah, ada anggarannya atau tidak," ungkapnya.
Adib berharap, kebiasaan buruk pengendara di Indonesia haruslah segera diperbaiki. Dia meyakini, kedepannya penindakan dari ETLE itu pun bisa dikecoh.
"Menurut saya etle tetap bisa dibohongi. Makanya harus tetap ada perpaduan keduanya, ETLE dan konvensional. Jadi harus ada perpaduan, ETLE dipasang semua, tapi sampai kapan pun tilang konvensional harus tetap berjalan," jelasnya. (Muhammad Iqbal)