ADVERTISEMENT

Tilang Manual Bisa Berlaku Jika Pelanggaran Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

Sabtu, 12 November 2022 18:48 WIB

Share
Sanksi tilang pelanggar Gage. Ahmad Tri Hawaari
Sanksi tilang pelanggar Gage. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kendati tilang manual kini sudah ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan tilang manual masih bisa diberlakukan.

Kasi Laka lantas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kompol Edy Purwanto, dikutip dari PMJ News pada Sabtu.

 

Menurut Edy beberapa jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual antara lain seperti mengemudi ugal-ugalan, knalpot bising, hingga balap liar.

Edy lalu menjelaskan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE mengalami peningkatan.

Data Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan yang belum terpasang kamera ETLE. 

 

Saat ini diketahui ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta. Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik, dan diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT