Oleh: Novriadji Wibowo Wartawan Poskota
TILANG manual dihapus sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Korlantas Polri. Artinya polisi lalu lintas (Polantas) di seluruh Indonesia dilarang menilang pengendara kendaraan bermotor.
Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor : ST/2265/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandantangani Kepala Korlantasa Polri Irjen Firman Shantya Budi atas nama Kapolri.
Anggota Polantas tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Tujuannya agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta tidak lagi tilang manual namun untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Jalanan-jalanan di protokol ibu kota seperti terlihat di kawasan Semanggi, Jakarta, biasanya petugas Polantas bersiaga menindak kendaraan mobil yang melanggar area jalur ganjil-genap (Gage).
Setelah diumumkan tilang manual dihapus petugas Polantas pun kian jarang muncul di jalanan. Bahkan terlihat hanya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengatur lalu lintas di jalanan.
Dengan tidak adanya tilang manual, petugas Polantas harus tetap mengatur lalu lintas demi kelancaran lalu lintas di jalanan mengantisipasi kemacetan parah.
Yang menjadi pertanyaan tilang manual dihapus dan diberlakukan tilang elektronik, kategori apakah saja pelanggaran lalu lintas lewat tilang elektronik? Jika dilihat masih banyak kendaraan pengendara motor tidak memakai plat nomor.
Kemudian plat nomor palsu dipakai pengendara mobil bagaimana nantinya jika nomor tersebut disalah gunakan dan nomor yang dipakai palsu dinyatakan bersalah. Sedangkan kendaraan truk bermuatan berat apakah bisa diterapkan melalui tilang elektronik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menilai pelanggaran lalu lintas mengenai tilang elektronik atau E-TLE mulai meningkat. Namun, peningkatan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE tidaklah tinggi. Jhoni tidak menyebut berapa banyak peningkatan itu.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah ganjil genap serta tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara. Ada pula pelanggaran karena bermain telepon genggam atau Handphone (HP).
Tentunya pasca tilang manual ditiadakan saat ini perlu evaluasi dan perencanaan yang sangat matang. Jangan ujung-ujungnya rakyat dibuat semakin bingung. (**)