ADVERTISEMENT

Tilang Manual Dihapus Lalu Lintas Diawasi

Jumat, 4 November 2022 07:37 WIB

Share
Kamera ETLE. (ilustrasi/ist)
Kamera ETLE. (ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Novriadji Wibowo Wartawan Poskota

 

TILANG manual dihapus sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Korlantas Polri. Artinya polisi lalu lintas (Polantas) di seluruh Indonesia dilarang menilang pengendara kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor : ST/2265/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandantangani Kepala Korlantasa Polri Irjen Firman Shantya Budi atas nama Kapolri.

Anggota Polantas tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Tujuannya agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta tidak lagi tilang manual namun untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

 

Jalanan-jalanan di protokol ibu kota seperti terlihat di kawasan Semanggi, Jakarta, biasanya petugas Polantas bersiaga menindak kendaraan mobil yang melanggar area jalur ganjil-genap (Gage).

Setelah diumumkan tilang manual dihapus petugas Polantas pun kian jarang muncul di jalanan. Bahkan terlihat hanya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengatur lalu lintas di jalanan.

Dengan tidak adanya tilang manual, petugas Polantas harus tetap mengatur lalu lintas demi kelancaran lalu lintas di jalanan mengantisipasi kemacetan parah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT