JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, tidak memberikan sanksi tilang manual kepada pengemudi yang kedapatan menutup plat nomor kendaraan menggunakan lakban.
Seperti diketahui, upaya menutupi plat nomor guna menghindari pemindaian kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, dalam hal ini petugas hanya memberikan teguran lisan saja.
Meski demikian, lanjutnya,tindakan menutup plat nomor kendaraan menggunakan lakban merupakan bentuk pelanggaran.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas," ujar Latif saat dihubungi wartawan, Jum'at (11/11/2022).
Menurut Latif, pengemudi saat diperiksa, berhasil menunjukan surat-surat kendaraan secara lengkap dan sesuai.
Sehingga pengemudi itu dipersilakan untuk melanjutkan kembali perjalanannya.
Itu merupakan sanksi pidana?
"Enggak, sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," ucap dia.
Untuk diketahui, seorang pengemudi mobil sengaja menutup plat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari pemindaian tilang elektronik dengan kamera ETLE.
Dalam hal ini, Latif Usman mengatakan,peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.