ADVERTISEMENT

Polda Buka Peluang Kembali Lakukan Tilang Manual Usai Marak Terjadi Fenomena Pelanggaran Lalu

Senin, 28 November 2022 13:03 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka peluang untuk kembali melakukan tilang manual setelah fenomena pelanggaran lalu lintas (lalin) marak terjadi belakangan waktu ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, fenomena pelanggaran lalin yang kerap ditemukan pihaknya di lapangan, antara lain ialah melepas plat nomor hingga memalsukan plat nomor.

"Nah, inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, bisa pemalsuan alat bisa membahayakan keselamatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

"Kemudian, penyitaannya apa? Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," sambung Latif.

Dia berujar, ke depannya petugas akan lebih jeli jika harus menindak tilang manual kepada pengendara yang melanggar.

Hal tersebut, akan dilakukan jika pengendara yang melanggar kedapatan melalukan pemalsuan plat nomor kendaraan untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya untuk tujuan kejahatan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan, tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor. Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," papar dia.

Pun menurut mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu, jenis pelanggaran yang acapkali ditemukan oleh petugas di lapangan, ialah jenis pelanggaran tak memasang plat nomor dan memalsukan plat nomor.

"(Jenis pelanggaran apa saja?) Rata-rata kebanyakan sekarang plat nomor (tidak dipasang) pada sepeda motor. Kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," terang Latif.

Selain itu, terkait dengan surat tilang, jelasnya. Surat tilang tak pernah ditarik, melainkan tidak digunakan untuk sementara selama intruksi Kapolri untuk menghapus tilang manual diterapkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT