JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam agenda persidangan tersebut.
Adapun, salah satu saksi yakni AKBP Aditya Cahya yang hadir di persidangan membenarkan bahwa CCTV tersambar petir di kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui AKBP Aditya Cahya adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Aditya melakukan penyidikan terhadap barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia membenarkan terkait informasi soal kamera CCTV yang tersambar petir usai melakukan pendalaman.

Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto: PMJ News)
“Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya. Artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuh Brigadir Yosua ini tidak benar, maka kami mendalami terkait kemana CCTV ini,” ucap Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Akan tetapi, Aditya mengungkap bahwa hal itu tidak menganggu DVR CCTV yang berada di pos satpam.
“Siap, ternyata memang benar pak, tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya,” ungkap Aditya.
“Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marjuki (DVR-nya) tidak terganggu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, fungsi DVR CCTV adalah untuk menyimpan rekaman video dari kamera dan mengolahnya ke dalam bentuk digital. DVR dapat menampilkan dan merekam dari 4 hingga 16 kamera CCTV secara bersamaan ataupun bergantian.
DVR CCTV juga dapat disambungkan langsung ke televisi untuk melihat tampilan gambarnya.
Kendati demikian, AKBP Aditya mengatakan hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri menunjukan bahwa DVR CCTV yang merekam peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo dalam keadaan kosong.
“Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada, rekamannya yang kosong,” ungkap AKBP Aditya terkait DVR CCTV bukti kasus pembunuhan Brigadir J. (*)