ADVERTISEMENT
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ngaku Tidak Tahu Soal Perusakan CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 27 Oktober 2022 15:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda kali ini adalah mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam sidang tersebut, Agus Nurparia dan Hendra Kurniawan mengaku tidak tahu soal perusakan DVR CCTV serta hardirsk eksternal untuk menghilangkan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Kedua perwira polisi itu mengaku tidak melihat perusakan CCTV tersebut.
Mulanya, Hakim Ketua Ahmad Suhel mempertanyakan soal DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dihilangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertanyaan tersebut merujuk pada keterangan saksi AKBP Aditya Cahya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu,” tutur Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Saya tidak tahu,” lanjut Agus Nurpatria menambahkan.
Diketahui, AKBP Aditya Cahya adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Aditya mengatakan hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri menunjukan bahwa DVR CCTV dalam keadaan kosong.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT