Apa Kabar Sidang Etik Hendra Kurniawan? ISESS: Polri Potensi Abuse of Power

Jumat, 21 Oktober 2022 12:55 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Brigjen Hendra Kurniawan tak kunjung menjalani sidang etik di institusi Polri meski telah dinyatakan sebagai tersangka sejak awal September lalu. Dua hari lalu, jendral bintang satu itu menjalani sidang atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik lambannya agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Menurut dia, Polri berpotensi menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power jika terus menerus mengulur waktu.

"Ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menurut Bambang, ketidakpastian jadwal sidang etik di institusi Polri merupakan wujud mandulnya penegakan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Etik dan Disiplin Anggota Kepolisian. 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tak mengatur jadwal pasti kapan anggotanya harus disidang etik setelah dinyatakan melakukan pelanggaran. Hal ini membuat Polri bebas menentukan kapanpun waktunya.

 

 

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka," ujar Bambang.

Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik. Karena tak ada kejelasan terkait jadwal sidang etik, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dikhawatirkan makin menurun.

Bambang mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar