ADVERTISEMENT

Sempat Jadi Misteri, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Hitam Milik Ferdy Sambo

Jumat, 21 Oktober 2022 11:29 WIB

Share
Ferdy Sambo saat jalani sidang di PN Jakse;.(ahmad Tri Hawari)
Ferdy Sambo saat jalani sidang di PN Jakse;.(ahmad Tri Hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Isi buku hitam milik terdakaa kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo perlahan mulai terungkap.

Setelah sempat menjadi misteri dan jadi 'buah bibir' publik, Kuasa hukum Ferdy Sambo, yaitu Rasamala Aritonang menyebut, bahwa buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ke ruangan sidang berisi tentang catatan pribadinya ketika masih aktif menjadi anggota Polri.

Rasamala menambahkan, isi buku hitam itu pula yang nantinya akan digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menyampaikan informasi penting kepada Majelis hakim.

"Kalau ada kebutuhan, bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya," kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menurut Rasamala, isi buku hitam yang memuat catatan pribadi saat aktif menjadi anggota Korps Bhayangkara, mulai dari menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri.

"Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam," ungkap Rasamala.

Meski demikian, bekas penyidik KPK itu mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam milik Ferdy Sambo, sehingga tak bisa membuat asumsi.

Hanya saja, kata dia, jika ada informasi penting di dalam buku hitam tersebut, hal itu bisa saja disampaikan.

"Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau," ucap dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT