JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J ) kembali digelar pada Selasa (25/10/2022).
Sidang lanjutan tersebut berlanagsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, serta Bharada E.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu disebut menggunakan senjata api buatan Jerman.
Mendengar kesaksian Kamaruddin Simanjuntak, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa kemudian mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut ke Bharada E yanag berada di ruang sidang.
Tanpa keraguan, Bharada E membenarkan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
"Benar semua," kata Bharada E dengan singkat.
Adapun dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengatakan bahwa selain menjadi otak pembunuhan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diduga ikut menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamaruddin mengatakan bahwa dugaan itu muncul berdasarkan hasil investigasi pihaknya. Ia juga mengatakan pelaku penembakan juga bukan hanya Bharada E seorang.
“Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.
Mendengar penyataan Kamaruddin, Hakim Ketua langsung mempertegas dengan memastikan jumlah pelaku yang diduga menembak Brigadir J menurut Kamaruddin.
Pengacara Brigadir J pun menyebut bahwa pelakunya berjumlah tiga orang, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kemudian mempertegas lagi dengan pertanyaan yang lebih gamblang.
“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim lagi.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
Namun, ketika ditanya mengenai sumber informasi yang ia dapatkan, Kamaruddin enggan membukanya di persidangan dengan berbagai alasan. Tapi ia berjanji akan membuka identitas informannya pada sidang berikutnya.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan. Baik kami tidak memaksa," kata Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Bharada E dan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (*)